Jakarta, 18 September 2026 – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 mulai memunculkan beragam sikap dari partai politik. Angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang banyak dibicarakan dalam komunikasi antarpartai menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, hingga kini belum terdapat keputusan final mengenai besaran ambang batas yang akan digunakan. Pembahasan tersebut juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas. Sejumlah partai menilai peningkatan ambang batas dapat membantu penyederhanaan sistem kepartaian, sementara pihak lain mengkhawatirkan semakin banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Perbedaan tersebut membuat besaran parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu.
Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi dua partai yang membuka dukungan terhadap ambang batas sekitar 5 persen. Golkar berpandangan parliamentary threshold merupakan salah satu instrumen untuk membentuk sistem multipartai yang lebih sederhana dalam pemerintahan presidensial. PKS juga menilai opsi 5 persen masih dapat dipertimbangkan, meskipun ambang batas 4 persen yang berlaku sebelumnya dinilai masih memadai. PKS turut menyoroti perlunya mekanisme agar suara dari partai yang tidak mencapai ambang batas tidak sepenuhnya kehilangan representasi. Partai Kebangkitan Bangsa juga membuka ruang terhadap angka 5 persen selama tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan masyarakat. PKB menilai besaran tersebut masih harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum ditetapkan.
PDI Perjuangan turut melihat angka 5 persen sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam penyederhanaan jumlah partai di DPR. Namun, partai tersebut menekankan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian harus tetap memberikan ruang terhadap keberagaman dan keterwakilan kelompok masyarakat. PDI Perjuangan juga meminta pembahasan mengikuti parameter yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi agar aturan baru tidak kembali menghadapi persoalan konstitusional. Sementara itu, Partai Gerindra menyatakan pembicaraan antarpartai masih berada pada tahap penjajakan dan belum menghasilkan keputusan bersama. Pernyataan mengenai angka 5 persen yang sebelumnya muncul dari pengurus Gerindra disebut belum menjadi keputusan final seluruh partai. Pembahasan resmi nantinya tetap dilakukan melalui fraksi-fraksi di DPR dalam proses revisi UU Pemilu.
Partai Amanat Nasional mengambil posisi berbeda dengan menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen. PAN menyoroti besarnya jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi akibat penerapan parliamentary threshold. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara sah berasal dari partai yang tidak berhasil melewati ambang batas 4 persen sehingga tidak menghasilkan kursi DPR. PAN berpandangan kenaikan ambang batas perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak semakin memperbesar ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan komposisi parlemen. Meski demikian, terdapat pula pernyataan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang membuka kemungkinan mengikuti angka yang nantinya disepakati bersama. Perbedaan pernyataan tersebut menunjukkan pembahasan internal dan komunikasi antarpartai mengenai ambang batas masih berlangsung.
Partai NasDem memiliki usulan berbeda dengan mendorong parliamentary threshold sebesar 7 persen. NasDem menyatakan usulan tersebut bukan sikap baru karena angka serupa telah diperjuangkan partai sejak mengikuti Pemilu 2014. Meski mengusulkan angka lebih tinggi, NasDem tetap membuka ruang dialog dengan partai lain untuk mencari besaran yang dapat disepakati. Sementara Partai Demokrat melihat angka 4 persen dan 5 persen sebagai dua opsi yang paling banyak muncul dalam komunikasi politik sejauh ini. Demokrat belum menyatakan keputusan final karena pembahasan resmi revisi UU Pemilu masih akan berlangsung di DPR. Dengan variasi tersebut, peta sikap partai masih dapat berubah selama proses legislasi berjalan.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran persentase, tetapi juga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan keterwakilan suara masyarakat. Ambang batas yang lebih tinggi dapat mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi DPR, tetapi juga berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi representasi parlemen. Sebaliknya, ambang batas lebih rendah memberikan peluang keterwakilan lebih luas tetapi dapat mempertahankan konfigurasi multipartai yang lebih banyak. Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta perubahan aturan dilakukan berdasarkan kajian akademik, prinsip proporsionalitas serta partisipasi publik yang bermakna. Karena belum terdapat keputusan final, angka 4 persen, 5 persen maupun usulan lainnya masih menjadi bagian dari pembahasan menuju Pemilu 2029. Keputusan mengenai ambang batas nantinya akan ditentukan melalui proses legislasi revisi UU Pemilu di DPR bersama pemerintah.





