Jakarta, 8 November 2026 – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengandung unsur tindak pidana makar. Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Jimly meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya makar sebelum motif dan tujuan penyadapan terungkap. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu (8/11/2026).
Jimly menjelaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena dapat berkaitan dengan keamanan pemerintahan. Menurutnya, penyelidikan harus mampu mengungkap tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut. Apabila terbukti terdapat upaya membahayakan keselamatan Presiden atau melumpuhkan jalannya pemerintahan, penyidik dapat mempertimbangkan unsur pidana yang lebih berat. Meski demikian, penilaian tersebut harus didasarkan pada bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penjelasannya, Jimly menyebut kemungkinan penerapan pasal makar dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat, termasuk ancaman hukuman mati untuk tindak pidana tertentu. Ia membedakan kemungkinan tersebut dengan pelanggaran penyadapan ilegal yang telah memiliki ketentuan pidana tersendiri. Menurut Jimly, perkara penyadapan dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, penerapan pasal makar membutuhkan pembuktian tambahan mengenai tujuan dan rangkaian tindakan para pelaku.
Jimly juga menyampaikan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Ia berharap penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan motif dinilai penting untuk mengetahui apakah penyadapan dilakukan demi kepentingan pribadi, politik, ekonomi, atau tujuan lainnya. Seluruh kemungkinan tersebut harus diperiksa tanpa mendahului keputusan pengadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026 dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik kemudian menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka tambahan pada 5 November 2026. Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka yang diumumkan kepolisian menjadi empat orang.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap dugaan penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo terhadap perkara tersebut. Pemerintah menilai tindakan yang diduga melibatkan akses ilegal dan penghapusan bukti elektronik berpotensi membahayakan kepentingan negara. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa penyidik belum menemukan indikasi makar berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Jimly menegaskan bahwa pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menentukan apakah unsur makar benar-benar terpenuhi. Perbedaan pandangan mengenai kemungkinan penerapan pasal tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. Proses hukum juga perlu menjamin hak para tersangka untuk memperoleh pembelaan yang adil. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui motif dugaan penyadapan serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.







