11 Juli 2025
Setelah melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengganti dan memperbarui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi RUU PDP Digital 2025, yang resmi disahkan pada 10 Juli 2025 dalam Sidang Paripurna di Senayan.
UU ini dinilai sebagai langkah penting dalam perlindungan hak digital warga negara, serta bentuk penyesuaian terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan penetrasi teknologi di Indonesia.
Pokok-Pokok Aturan Baru
Beberapa poin penting dalam UU PDP Digital 2025 antara lain:
-
Klasifikasi data pribadi menjadi dua: umum dan sensitif (kesehatan, biometrik, lokasi, dan finansial)
-
Hak warga untuk mengakses, mengubah, atau menghapus data miliknya di platform digital
-
Kewajiban perusahaan untuk menyimpan dan mengolah data secara transparan dan sesuai izin
-
Sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan atau lembaga yang melanggar (maksimal denda Rp50 miliar dan penjara 6 tahun)
-
Pembentukan Badan Otoritas Perlindungan Data Pribadi Nasional (BOPDPN) sebagai lembaga pengawas independen
Dukungan dan Kritik
Pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menyambut positif pengesahan UU ini, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kebocoran data pribadi di platform e-commerce, perbankan digital, dan aplikasi sosial.
Namun, sejumlah LSM seperti SAFEnet dan ICJR memberi catatan keras terhadap:
-
Potensi penyalahgunaan pasal sensor data oleh pemerintah
-
Belum adanya kejelasan standar teknis dalam pelaksanaan
-
Minimnya partisipasi publik dalam finalisasi pasal-pasal tertentu
Dampak terhadap Dunia Usaha & Startup
Bagi pelaku usaha digital, UU ini menjadi pedang bermata dua: di satu sisi meningkatkan kepercayaan publik, di sisi lain menambah beban kepatuhan yang signifikan.
Banyak startup yang kini berlomba-lomba:
-
Memperbarui privacy policy dan T&C mereka
-
Menyewa Data Protection Officer (DPO)
-
Melakukan audit data terhadap semua proses backend
Platform besar seperti Tokopedia, Gojek, dan BCA Digital menyatakan siap menerapkan UU baru ini, bahkan menyambut baik sebagai wujud akuntabilitas dan kepercayaan pelanggan.
Masa Transisi dan Penyesuaian
Pemerintah memberi waktu 18 bulan masa transisi sebelum semua ketentuan UU berlaku penuh, sambil merancang aturan turunan dan standar keamanan nasional bersama BSSN dan Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah meluncurkan kampanye #JagaDataKita, untuk mengedukasi publik tentang hak-hak digital mereka.
Kesimpulan
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Digital 2025 menjadi tonggak penting kemajuan hukum siber di Indonesia, yang sekaligus menjadi ujian awal bagi negara, masyarakat, dan industri untuk bersama-sama membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan adil.