Mulyana Didakwa dengan Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mutilasi di Banten

Serang, Banten, 27 Juni 2025 – Warga Gunungsari, Serang, Banten, Mulyana (22/23 tahun) resmi didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan, terkait kematian tragis kekasihnya, Siti Amelia (19) pada April lalu.

🔍 Kronologi & Dakwaan

  • Berdasarkan pemeriksaan forensik, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembunuhan telah direncanakan matang. Mulyana menjemput korban di rumah bibinya dan kemudian membawanya ke tempat sepi di Desa Gunungsari, pada 13 April 2025, untuk membeli obat aborsi setelah korban menyatakan dirinya hamil dua bulan reddit.com+12radarbanten.co.id+12regional.kompas.com+12.

  • Motifnya adalah korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya, yang membuat pelaku panik dan kemudian membunuh serta memutilasi tubuh korban dalam waktu sekitar 20 menit radarbanten.co.id.

  • Mulyana lalu memotong-motong mayat menggunakan golok — senjata yang biasa digunakannya sebagai tukang potong ayam — dan menyatakan hal itu dilakukan “agar tidak diketahui” bantennews.co.id+2radarbanten.co.id+2liputan6.com+2.

⚖️ Ancaman Hukum

  • Dakwaan terhadap Mulyana kini meliputi Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun; serta Pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara radarbanten.co.id+13regional.kompas.com+13radarbanten.co.id+13.

  • Jaksa juga mengajukan Pasal 338 dan 340 sebagai pilihan dakwaan. Saat pelimpahan kasus ke Kejari Serang pada 12 Juni 2025, Mulyana telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyusunan surat dakwaan bantennews.co.id+1bantennews.co.id+1.

🧩 Fakta Tambahan


🔎 Analisis & Implikasi Kasus

  1. Klasifikasi Hukum

    • Pembunuhan berencana (Pasal 340) memerlukan bukti unsur perencanaan dan niat yang bersikap tenang sebelum melakukan aksi bantennews.co.id+4reddit.com+4regional.kompas.com+4.

    • Fakta bahwa Mulyana menyiapkan alibi, membawa golok, dan membagi proses eksekusi menunjukkan terpenuhinya kualifikasi pasal ini.

  2. Persidangan Mendatang

    • Setelah pelimpahan berkas, tindak lanjut akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Serang.

    • Penuntut umum berpeluang meminta hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

  3. Relevansi Kasus

    • Kasus ini kembali mencerminkan praktik mutilasi serius di wilayah nusantara dan dapat menjadi preseden tenang terkait teori hukum pembunuhan berencana.

    • Upaya aparat hukum dalam memproses fakta forensik dan motif murni serta niat pelaku sangat menentukan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pedagang Bakso Palembang Dapat Mini Bus & Ruko GEGESLOT

Pemuda Lombok Jadi Juragan Tanah Berkat Mahjong GEGESLOT

Montir Batam Bangun Bengkel & Beli Pajero via GEGESLOT

Tukang Cukur Tangerang Buka Barbershop Mewah Lewat GEGESLOT

Penjual Nasi Uduk Bangun Kafe dari Sweet GEGESLOT

Satpam Banjarmasin Dapat Mobil & Ruko dari Mahjong GEGESLOT

Ibu Kos Malang Beli Villa & Mobil Listrik GEGESLOT

Peternak Sragen Bangun Peternakan Modern Usai Maxwin GEGESLOT

Anak Pesantren Garut Buka Warung Digital dari Mahjong GEGESLOT

Sopir Truk Pontianak Dapat Kios & Truk dari GEGESLOT