Manokwari, 25 September 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor pertanahan sebagai lokasi penerapan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Manokwari, Kantor Pertanahan Kota Sorong, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong. Kepala Kanwil BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan PERINTIS dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak. Seluruh proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Penerapan sistem tersebut tetap harus memperhatikan ketepatan dan kualitas data pertanahan.
Pelaksanaan PERINTIS membagi proses pelayanan ke dalam sejumlah tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan kantor pertanahan. Verifikasi elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau E-BPHTB oleh pemerintah daerah dialokasikan selama tiga hari kerja. Setelah itu, proses pembuatan akta oleh PPAT ditargetkan selesai dalam dua hari. Kantor pertanahan kemudian memperoleh waktu maksimal lima hari kerja untuk menyelesaikan administrasi peralihan hak. Pembagian waktu tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai durasi penyelesaian layanan.
Keliopas menekankan Kantor Pertanahan Manokwari, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Koordinasi diperlukan karena layanan PERINTIS tidak hanya bergantung pada sistem yang berada di lingkungan BPN. Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi dua perangkat pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam integrasi layanan. Ketiga instansi tersebut perlu memastikan pertukaran data dan proses administrasi dapat berjalan sesuai batas waktu. BPN menilai koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor utama keberhasilan penerapan PERINTIS.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP juga memiliki peran penting dalam transformasi tersebut. Sistem ini digunakan untuk mendukung integrasi layanan antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah, termasuk kebutuhan verifikasi yang berkaitan dengan perpajakan. Keterhubungan tersebut diharapkan dapat memangkas tahapan birokrasi yang sebelumnya membutuhkan proses lebih panjang. Selain kecepatan, transformasi diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemerintah ingin proses peralihan hak dapat berlangsung lebih sederhana tanpa mengurangi ketelitian administrasi pertanahan.
Secara nasional, PERINTIS merupakan salah satu transformasi layanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Dasar penerapannya tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari yang ditetapkan pada 12 Agustus 2026. Program tersebut pada tahap awal diterapkan di 17 kantor pertanahan dan kemudian diperluas secara bertahap. Pada momentum Hari Agraria dan Tata Ruang 2026, penerapannya ditargetkan menjangkau 109 kantor pertanahan. Pemerintah menargetkan seluruh kantor pertanahan dapat menerapkan sistem tersebut pada 2027.
Transformasi PERINTIS berjalan bersama sejumlah pembenahan pelayanan pertanahan lainnya. Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal yang telah menjangkau 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional. Melalui layanan tersebut, penyelesaian Peta Bidang Tanah ditargetkan maksimal 12 hari. Selain itu, struktur organisasi kantor pertanahan secara bertahap diubah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Berbagai perubahan tersebut diarahkan untuk membuat pelayanan pertanahan lebih pasti, mudah, transparan, dan dekat dengan masyarakat.
Bagi Papua Barat dan Papua Barat Daya, penerapan PERINTIS di tiga kantor pertanahan menjadi tahap awal sebelum sistem tersebut diperluas ke wilayah lainnya. Kanwil BPN Papua Barat akan mendorong koordinasi antara kantor pertanahan, Bapenda, dan Diskominfo agar integrasi sistem dapat berjalan optimal. Implementasi di tiga lokasi tersebut juga akan menjadi bagian dari proses penyesuaian menuju target penerapan menyeluruh pada 2027. Dengan kepastian waktu maksimal 10 hari, masyarakat diharapkan memperoleh proses peralihan hak yang lebih terukur dan mudah dipantau. Keberhasilan tahap awal akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, kualitas data, dan konsistensi koordinasi antarinstansi.




