Jakarta, 7 Oktober 2026 – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran menegaskan menghormati keputusan MK dan memilih berkonsentrasi membantu menyukseskan visi serta program Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan tugasnya dalam pemerintahan bersama Presiden Prabowo.
Menanggapi perkembangan itu, Gibran tidak banyak memberikan komentar mengenai aspek hukum perkara. Ia menekankan bahwa perhatian utamanya saat ini adalah pekerjaan pemerintahan. Fokus tersebut mencakup upaya mendukung pelaksanaan berbagai program yang telah ditetapkan Presiden Prabowo.
Gibran juga menyatakan akan terus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Koordinasi dengan Presiden dan jajaran pemerintah menjadi bagian dari pekerjaannya untuk memastikan berbagai agenda nasional dapat berjalan. Ia memilih menjadikan kelanjutan program pemerintahan sebagai prioritas setelah proses persidangan di MK.
Putusan MK tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilu setelah tahapan pemilu berakhir dan pasangan terpilih dilantik.
Mahkamah juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait dokumen pendidikan yang menjadi pokok persoalan dalam persidangan. Namun, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Amar putusan pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Setelah putusan MK, Gibran memilih melanjutkan agenda pemerintahan tanpa mengubah fokus pekerjaannya. Ia menegaskan komitmennya untuk membantu Presiden Prabowo menjalankan program-program pemerintah. Dengan demikian, aktivitas Gibran sebagai Wakil Presiden tetap diarahkan pada pelaksanaan tugas pemerintahan dan agenda pembangunan nasional.





