Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak negara. Ikpi+8Mekari Klikpajak+8Ortax+8Ortax+9Mekari Klikpajak+9Directorate General of Taxes+9
🛍️ Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, antara lain:Directorate General of Taxes+2Mekari Klikpajak+2hukumonline.com+2
-
Kendaraan Bermotor: Mobil dan motor dengan harga jual di atas Rp2 miliar atau kapasitas mesin tertentu. Setkab+5Mekari Klikpajak+5Prioritas BCA+5
-
Properti Mewah: Rumah, apartemen, atau kondominium dengan harga jual minimal Rp30 miliar. hukumonline.com+4Ortax+4Mekari Klikpajak+4
-
Perhiasan dan Barang Mewah Lainnya: Emas, berlian, dan barang bermerek internasional. hukumonline.com+2Mekari Klikpajak+2Mekari Klikpajak+2
-
Layanan Eksklusif: Sekolah internasional, klub golf, kapal pesiar pribadi, dan jet pribadi. hukumonline.com+6Mekari Klikpajak+6Setkab+6
⚖️ Tarif PPN untuk Barang Non-Mewah
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap 11%. Namun, perhitungan PPN dilakukan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Hal ini memastikan bahwa tarif efektif PPN yang dibayar oleh konsumen tetap sebesar 11%. kot-palembang.atrbpn.go.id+9Directorate General of Taxes+9Directorate General of Taxes+9Ikpi+5Ortax+5hukumonline.com+5
đź“… Masa Transisi Tarif PPN Barang Mewah
Pada Januari 2025, berlaku masa transisi untuk barang mewah. Selama periode ini, PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan DPP nilai lain (11/12 dari harga jual). Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12% akan diterapkan sepenuhnya berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa pengurangan. Setkab+9Mekari Klikpajak+9Ortax+9Directorate General of Taxes+4Ortax+4Directorate General of Taxes+4
đź’ˇ Tujuan Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi kepada konsumen barang dan jasa mewah. Mekari Klikpajak+1Directorate General of Taxes+1
-
Memperluas basis pajak negara tanpa membebani masyarakat luas.Mekari Klikpajak
-
Meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.Directorate General of Taxes
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi yang lebih berkeadilan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.