Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif pajak besar bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) finansial Bali. Kebijakan ini disebut terinspirasi dari model pengembangan pusat keuangan global seperti Dubai yang berhasil menarik investasi internasional melalui berbagai kemudahan regulasi.
Melalui rencana tersebut, investor yang menanamkan modal di sektor jasa keuangan dan industri pendukung di Bali berpotensi mendapatkan keringanan pajak dalam jumlah signifikan. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis jasa.
Pemerintah menilai Bali memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat finansial baru di kawasan Asia Tenggara. Selain didukung oleh infrastruktur pariwisata yang kuat, Bali juga dinilai memiliki ekosistem yang mendukung pengembangan industri kreatif dan keuangan digital.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tetap akan diperketat untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan tata kelola yang baik, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.








