Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor nasional, termasuk memberikan kewenangan untuk membekukan hingga mencabut izin eksportir yang melanggar aturan. Langkah ini diambil guna meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global.
Melalui regulasi tersebut, eksportir diwajibkan mematuhi berbagai ketentuan, mulai dari keabsahan dokumen, standar kualitas barang, hingga pelaporan kegiatan ekspor secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif yang berjenjang, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mencegah praktik perdagangan ilegal dan menjaga reputasi produk Indonesia di mata internasional. Selain itu, penguatan regulasi juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif bagi pelaku ekspor yang patuh aturan.
Pelaku usaha diminta segera beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut agar tidak terdampak sanksi. Pemerintah juga memastikan akan menyediakan pendampingan dan sosialisasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekspor nasional.








