Bantul, 9 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mempercepat digitalisasi pasar tradisional dengan memfasilitasi pedagang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebagai metode pembayaran. Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul untuk memberikan alternatif transaksi selain pembayaran tunai. Kehadiran QRIS diharapkan membuat proses jual beli menjadi lebih praktis sekaligus membantu pedagang mengikuti perubahan kebiasaan konsumen yang semakin akrab dengan pembayaran digital. Meski demikian, pemerintah daerah belum menjadikan penggunaan QRIS sebagai kewajiban karena transaksi tunai tetap dapat dilakukan. Pendekatan bertahap dipilih agar proses digitalisasi tidak mengganggu aktivitas perdagangan yang selama ini berjalan di pasar rakyat.
Kepala Bidang Sarana Perdagangan DKUKMPP Bantul Zona Paramitha mengatakan fasilitas pembayaran melalui QRIS menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mendorong transaksi nontunai. Pedagang diberikan kesempatan menggunakan sistem tersebut sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing. Konsumen juga tetap mempunyai kebebasan memilih antara membayar secara tunai maupun melalui layanan digital. Kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik pengunjung dan pedagang pasar tradisional yang berasal dari berbagai kelompok usia. Pemerintah ingin proses transformasi digital berlangsung secara inklusif sehingga masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan perbankan digital tidak mengalami kesulitan ketika bertransaksi.
Penerapan transaksi digital di pasar tradisional Bantul sejauh ini masih menghadapi tantangan karena tidak seluruh pedagang maupun pembeli terbiasa menggunakan layanan perbankan melalui telepon seluler. Kondisi tersebut terutama ditemukan pada sebagian masyarakat berusia lanjut yang masih merasa lebih nyaman menggunakan uang tunai. Pemerintah daerah memahami perubahan kebiasaan pembayaran membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara langsung dalam waktu singkat. Karena itu, keberadaan QRIS ditempatkan sebagai pilihan tambahan yang dapat digunakan ketika pedagang dan konsumen sama-sama siap melakukan transaksi digital. Seiring meningkatnya literasi keuangan digital, pemanfaatan metode pembayaran tersebut diharapkan semakin luas tanpa menghilangkan transaksi tunai dari pasar tradisional.
Dari sisi keamanan, transaksi melalui QRIS juga dinilai dapat mengurangi kebutuhan pedagang menyimpan atau membawa uang tunai dalam jumlah besar. Dana hasil penjualan dapat langsung masuk ke sistem keuangan digital sehingga risiko kehilangan uang secara fisik dapat ditekan. Pedagang juga mempunyai catatan transaksi yang dapat membantu mereka memantau penerimaan usaha secara lebih terstruktur. Bagi pembeli, pembayaran dapat dilakukan dengan memindai kode menggunakan aplikasi yang mendukung QRIS sehingga tidak selalu membutuhkan uang tunai atau uang kembalian. Manfaat tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus memperkenalkan sistem pembayaran digital kepada pelaku perdagangan tradisional.
Digitalisasi pasar di Bantul tidak berhenti pada penggunaan QRIS untuk transaksi antara pedagang dan pembeli. DKUKMPP juga memberikan edukasi kepada pedagang agar mulai memanfaatkan perdagangan daring untuk memperluas jangkauan pemasaran. Pelatihan telah dilaksanakan di sejumlah pasar, antara lain Pasar Jejeran, Pasar Pleret, Pasar Niten, Pasar Bantul, Pasar Barongan, dan Pasar Pundong. Materi yang diberikan mencakup cara menawarkan barang secara daring hingga memanfaatkan metode live selling melalui platform digital. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu pedagang tradisional menjangkau konsumen di luar pengunjung yang datang langsung ke pasar sehingga peluang penjualan dapat semakin luas.
Jumlah pedagang yang menjadi bagian dari ekosistem pasar tradisional Bantul cukup besar. Pemerintah daerah mencatat sekitar 10.370 pedagang tersebar di 33 titik pasar tradisional di seluruh Kabupaten Bantul. Menurut DKUKMPP, hampir seluruh pasar tersebut telah memiliki pedagang yang menggunakan QRIS meskipun tingkat pemanfaatannya dapat berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Skala tersebut memberikan potensi cukup besar bagi pengembangan transaksi digital apabila penggunaan QRIS semakin diterima oleh pedagang dan konsumen. Pemerintah daerah karena itu memilih melakukan transfer pengetahuan secara bertahap agar teknologi benar-benar dapat digunakan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari dan tidak berhenti sebatas penyediaan fasilitas.
Langkah digitalisasi juga diterapkan pada pembayaran retribusi pasar yang sebelumnya dilakukan secara konvensional setiap hari. Pemkab Bantul telah mengembangkan sistem e-retribusi sehingga proses pembayaran kewajiban pedagang dapat dilakukan secara digital. Program digitalisasi transaksi pemerintah daerah sebelumnya juga mencakup penggunaan QRIS dinamis untuk pembayaran retribusi kios pasar. Sistem tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas transaksi nontunai sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan penerimaan daerah. Digitalisasi diharapkan membuat proses administrasi lebih mudah dipantau serta mengurangi ketergantungan terhadap mekanisme pembayaran secara manual.
Upaya memperluas QRIS juga berjalan bersamaan dengan program penguatan UMKM di wilayah Bantul. Pada Mei 2026, pelayanan jemput bola di Kampung Batik Giriloyo turut menyediakan fasilitasi pembuatan QRIS kepada pelaku usaha sebagai bagian dari kolaborasi pemerintah daerah dengan perbankan. Pelaku UMKM sekaligus memperoleh pendampingan mengenai legalitas usaha dan pengenalan layanan perbankan digital. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya diarahkan kepada pedagang pasar, tetapi juga kelompok usaha produktif lainnya di Kabupaten Bantul. Pemerintah berupaya menggabungkan peningkatan legalitas, akses layanan keuangan, dan pemanfaatan teknologi agar pelaku usaha lokal mempunyai kemampuan lebih baik dalam menghadapi perubahan pola transaksi masyarakat.
Transformasi transaksi digital juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Bantul dalam pengelolaan keuangan daerah secara lebih luas. Pada April 2026, pemerintah daerah memperluas penggunaan pembayaran melalui virtual account dan QRIS untuk sejumlah jenis pajak daerah serta meluncurkan Dashboard Analytic Pendapatan Asli Daerah. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan perbankan dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas pemanfaatan kanal pembayaran nontunai. Dengan strategi tersebut, fasilitasi QRIS bagi pedagang pasar tradisional menjadi bagian dari transformasi yang lebih besar menuju ekosistem ekonomi dan pelayanan publik Bantul yang semakin terintegrasi secara digital.





