Pernyataan jaksa dalam sebuah proses hukum kembali menjadi sorotan publik setelah muncul istilah “white collar crime” yang dikaitkan dengan dugaan strategi dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Apa yang disampaikan jaksa
Dalam persidangan atau keterangan resminya, pihak jaksa menyebut adanya indikasi penggunaan pola kejahatan kerah putih (white collar crime), yaitu bentuk pelanggaran hukum yang umumnya dilakukan secara terstruktur, tidak menggunakan kekerasan, dan sering melibatkan posisi atau kewenangan tertentu.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi penuntutan, sehingga masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Apa itu white collar crime
Istilah white collar crime merujuk pada kejahatan non-kekerasan yang biasanya berkaitan dengan:
- Manipulasi keuangan
- Penyalahgunaan wewenang
- Korupsi atau fraud dalam sistem administrasi
- Pengelolaan anggaran atau proyek tertentu
Dalam praktik hukum, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan pola kejahatan yang bersifat administratif dan sulit dideteksi karena melibatkan dokumen atau transaksi kompleks.
Status perkara masih berjalan
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Artinya:
- Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Semua pihak masih memiliki hak untuk pembelaan
- Tuduhan masih dalam tahap pembuktian
Sorotan publik
Kasus yang melibatkan nama Nadiem Makarim menarik perhatian luas karena ia dikenal sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara yang pernah memimpin kebijakan besar di sektor pendidikan.
Pakar hukum menilai penggunaan istilah seperti white collar crime dalam persidangan biasanya bertujuan untuk menggambarkan konstruksi dugaan perbuatan, bukan penetapan bersalah.
Penutup
Pernyataan jaksa terkait dugaan white collar crime masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Publik diimbau untuk menunggu hasil persidangan dan putusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.








