Jakarta, 4 Juni 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah mencederai integritas pelayanan publik dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang menjadi korban praktik pemerasan. Hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama dalam proses pelayanan sertifikasi yang seharusnya dilaksanakan secara transparan.
Kasus ini berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan berbagai dokumen dan sertifikasi K3. Penyidik menemukan adanya indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperlancar proses administrasi dan penerbitan sertifikat yang menjadi kewenangan instansi terkait. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang dibawa ke persidangan.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara yang melibatkan sejumlah terdakwa lain dalam kasus serupa. Sebelumnya, beberapa terdakwa juga telah menerima vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan layanan yang berhubungan langsung dengan keselamatan kerja di berbagai sektor industri. Melalui putusan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku apabila tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan.








