Jakarta, 4 Juni 2026 – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 8 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penindakan saat proses pengiriman barang haram tersebut berlangsung.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 8 kilogram serta puluhan ribu butir ekstasi yang siap diedarkan. Nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Petugas meyakini narkotika tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah sehingga keberhasilan pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan seiring berkembangnya proses penyidikan.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah.








